Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax: Panduan Lengkap dan Mudah

Meta Deskripsi:
Cara daftar NPWP orang pribadi di Coretax dengan cepat dan mudah. Simak langkah-langkah lengkap serta persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu, terutama bagi pekerja, pengusaha, dan profesional.

Manfaat memiliki NPWP antara lain:
✔ Memudahkan pelaporan pajak
✔ Syarat dalam mengurus administrasi perbankan dan kredit
✔ Mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah sesuai ketentuan

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem pajak terbaru yang digunakan DJP untuk mengelola administrasi perpajakan secara lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Dengan Coretax, proses pendaftaran NPWP, pelaporan, dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

WNI: Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
WNA: Memiliki KITAS/KITAP
Memiliki Penghasilan: Baik dari pekerjaan, usaha, atau profesi tertentu
Alamat Email & Nomor HP Aktif: Untuk verifikasi akun

Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax

1. Akses Portal Coretax

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) di https://djponline.pajak.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran NPWP dan klik Daftar Baru.

2. Buat Akun di Coretax

  • Masukkan email aktif dan buat kata sandi.
  • Konfirmasi akun melalui email yang dikirim oleh DJP.
  • Login kembali ke sistem untuk melanjutkan proses pendaftaran.

3. Lengkapi Data Diri

Isi formulir pendaftaran dengan data berikut:
✔ Nama lengkap sesuai KTP
✔ NIK dan alamat domisili
✔ Status pekerjaan (pegawai, wiraswasta, atau profesional)
✔ Sumber penghasilan

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Pastikan Anda mengunggah dokumen berikut dalam format PDF atau JPG:
📌 Scan e-KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA)
📌 Surat keterangan kerja (untuk pegawai)
📌 Surat keterangan usaha (untuk wiraswasta)

5. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

  • Setelah semua data diisi, klik Kirim.
  • DJP akan melakukan verifikasi dalam waktu 1–3 hari kerja.
  • Jika disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk elektronik ke email Anda.

Tips Agar Pendaftaran NPWP di Coretax Berhasil

💡 Gunakan data yang valid sesuai dengan identitas resmi.
💡 Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai format.
💡 Periksa email secara berkala untuk menerima notifikasi dari DJP.
💡 Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengakses portal DJP Online.

Kesimpulan

Mendaftar NPWP orang pribadi di Coretax kini semakin mudah dan cepat dengan sistem online. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang benar agar proses pendaftaran berjalan lancar. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menikmati berbagai manfaat administrasi.

🔎 Ingin tahu lebih lanjut tentang pajak? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak Anda! 

Silahkan Bagikan :