Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan yang sering dibutuhkan oleh Wajib Pajak, terutama untuk keperluan pengajuan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dengan diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, proses pengajuan SKD kini dilakukan secara daring melalui platform yang lebih terintegrasi dan modern.
Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat SKD melalui sistem Coretax. Mulai dari proses login hingga pengunggahan dokumen pendukung, panduan ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memahami alur pengajuan SKD secara efisien dan tepat.
Informasi lebih detailnya bisa mengikuti tutorial file PDF dibawah ini :