Panduan Ringkas Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis “Panduan Ringkas Coretax DJP” versi 1.0 pada 14 Januari 2025. Panduan ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak memahami dan menggunakan sistem Coretax dengan lebih efektif.

 

Isi Panduan:

1. Proses Bisnis Registrasi:

    • Tata cara login ke sistem Coretax.
    • Pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
    • Penggantian dan penunjukan Penanggung Jawab (PIC).
    • Penambahan peran akses.
    • Penetapan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.

      2. Proses Bisnis Pembayaran:

      • Layanan mandiri untuk pembuatan kode billing.
      • Pembuatan kode billing atas tagihan pajak.
      • Daftar kode billing yang aktif.
      • Prosedur pemindahbukuan.

        3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN:

        • Panduan mengenai bukti potong pajak.
        • Pengisian SPT Masa PPh.
        • Pembuatan faktur pajak keluaran dan masukan.
        • Pengisian SPT Masa PPN.

          4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan:

          • Petunjuk layanan administrasi.
          • Layanan permintaan informasi.
          • Layanan pengaduan, saran, dan apresiasi.
          • Layanan edukasi perpajakan.

Panduan ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan implementasi Coretax. Untuk mengakses sistem Coretax DJP, Wajib Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.


Baca juga informasi sinopsis buku panduan ringkas Coretax dari: pajak.go.id


Bagi Wajib Pajak yang ingin mengunduh panduan tersebut, dapat mengaksesnya melalui tautan berikut: Panduan Ringkas Coretax DJP.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah beradaptasi dengan sistem Coretax dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.

Untuk informasi kebih detail silahkan mengakses file pdf dibawah ini :

Silahkan Bagikan :