Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • January 25, 2022
  • by Endy Pajak

1. Apa yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)?

Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
  2. pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

2. Apakah mekanisme dan administrasi Program Pengungkapan Sukarela sama dengan Program Tax Amnesty?

Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi. Pedoman pelaksanaannya belum diundangkan namun sedang dikonsepkan untuk dapat dilaksanakan secara online dan sesederhana mungkin.

3.Kapan periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?

  • Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).

4. Bagaimana mekanisme pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?

Program Pengungkapan Sukarela terdiri dari 2 kebijakan, yaitu:

5. Apa tujuan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela?

Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.

6. Bagaimana jika terdapat WP yang belum melaporkan SPT 1770 untuk tahun 2019 dan 2020, apakah bisa mengikuti PPS?

PPS akan dilaksanakan pada Januari s.d. Juni 2022, di mana Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melaporkan SPT Tahun 2019 dan 2020.

7. Apakah peserta PPS Kebijakan I dapat mengikuti Kebijakan II, khususnya untuk Orang Pribadi?

Dapat mengikuti Kebijakan II apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:

a. Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;

b. Masih dimiliki per 31 Desember 2020;

c. Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).

8. Apabila WP Orang Pribadi masuk ke bukti permulaan tahun 2012 s.d. 2015 dan ketetapan sudah keluar tetapi belum tuntas pembayarannya (tidak pernah ikut TA) dan untuk SPT 2016 s.d. 2020 belum lapor SPT, apakah WP OP ini dapat mengikuti PPS? 

Wajib Pajak dapat menggunakan mekanisme pasal 8 ayat (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran, yang dapat menghentikan proses penyidikan.

Silahkan Bagikan :
Tags: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022Tax Amnesty IndonesiaTax Amnesty Jilid 2Tax Amnesty Jilid II
Previous Post
Next Post

1 Comment

Avatar
1 bulan Pemerintah Terima Uang Tebusan 935,12 M dari Tax Amnesty – konsultan pajak terbaik di jakarta
March 26, 2022

[…] pajak.go.id, Rabu (2/2), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 9.577 Dari jumlah itu, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 10.506 surat […]

Reply

Post comment

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan Cari

Recent Posts

  • PANDUAN – Cara Membuat SKD di Coretax
  • PEMERINTAH HAPUS SANKSI TERLAMBAT BAYAR DAN LAPOR SPT TAHUNAN
  • Lapor SPT Pribadi kok jadi Lebih Bayar
  • Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Orang Pribadi
  • Solusi Sementara NIK Tidak Ditemukan di Aplikasi Coretax DJP

Arsip

  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Coretax
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN proses bisnis siaran pers SP2DK SPT syarat menjadi konsultan pajak TAM tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.