Apabila Wajib Pajak tidak puas atau tidak sependapat dengan Keputusan Keberatan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak
Jangka waktu Penyampaian Surat Banding adalah 3 bulan dari tanggal Keputusan Keberatan.
Butuh Konsultasi Pajak?
Segera Hubungi saya untuk Solusinya
+62 812 8166 224