Gugatan Pajak

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Administrasi pengajuan Gugatan dilakukan di Pengadilan Pajak yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120. WP yang mengajukan permohonan Gugatan disebut Penggugat. Pihak yang digugat (DJP, DJBC, Pemda) disebut Tergugat.

Ketentuan Gugatan :

  1. Surat Gugatan disampaikan dalam waktu 14 hari atas pelaksanaan penagihan, dan 30 hari untuk gugatan atas Keputusan.
  2. Terhadap 1 (satu) keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Butuh Konsultasi Pajak?

Segera Hubungi saya untuk Solusinya
+62 812 8166 224

Silahkan Bagikan :