Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • August 19, 2022
  • by admin

4 Jenis Status dalam Perpajakan Suami Istri

Sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

PPh terurang tersebut meliputi seluruh penghasilan yang diterima baik oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, pengenaan PPh dapat dilakukan secara terpisah.

statusnya antara lain sebagai berikut :

1. Status Memilih Terpisah (MT)

Penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Istri akan memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami tanpa membuat perpanjian pisah harta.

2. Status Hidup Berpisah (HB)

Penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim. Dalam status ini, maka perhitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh tahunan WPOP dilakukan secara masing-masing.

3. Status Kelapa Keluarga (KK)

Suami istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

4. Status Pisah harta (PH)

Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perpanjian pemisahan harta dan penghasilan. Status ini membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.

Silahkan Bagikan :
Tags: belajar pajakpajak suami istri
Previous Post
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Mengenal Restitusi Pajak: Mengapa dan Bagaimana Dana Anda Dikembalikan
  • Payment ID (Identitas Pembayaran) dari Bank Indonesia
  • PMK 37/2025: Ringkasan Pajak E-Commerce
  • SP-14 2025: Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
  • Studi Kasus & FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Arsip

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

1 mei 12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang


Warning: Undefined array key -1 in /home/u1776525/public_html/wp-content/plugins/essential-blocks/includes/Modules/StyleHandler.php on line 657

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - 2025 | Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.