Terlampir Peraturan baru dari Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan adalah
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KMK.010/2022
TENTANG
KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
informasi lebih lanjut bisa mengunduh dokumennya sebagai berikut :