Nomor NIK menjadi Nomor NPWP?
Sejak tanggal 14 Juli 2022, Format NPWP akanmenjadi 3 macam, antara lain :
NPWP format lama masih bisa digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP yang baru mulai 1 Januari 2024
Skema Pendaftaran Wajib Pajak baru
Wajib Pajak Orang Pribadi :
Wajib Pajak Selain Orang Pribadi :
Wajib Pajak Cabang
Mari kita cek perubahannya di website DJP
Langkah awal ketika saat login di website DJP Online, dapat menggunakan NIK sebagai NPWP,
Kedua masuk ke menu Data Profil, apabila valid makan akan muncul keterangan valid, silahkan melakukan check validitas data dengan mengklik button cek, untuk memastikan bahwa NIK sudah valid.
Informasinya terlampir dalam gambar dibawah ini :