NIK-NPWP Permudah urusan Pajak
Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Utamanya elemen data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. NIK itu kemudian akan menjadi nomor utama buat wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Sederhananya NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mempermudah urusan pajak.
DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penyebabnya adalah ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan oleh wajib pajak saat pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP Lama) untuk melakukan pemutakhiran data utama wajib pajak secara mandiri. Khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang data utamanya belum valid. Data utama itu seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir.
Pemutakhiran data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.
Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri baik karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, karena terdapatnya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau karena suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
Pada saat ini DJP juga sedang dalam persiapan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Sistem ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.
Rencananya SIAP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024.
Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi telah berstatus valid. Untuk itu DJP mendorong agar Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023.
Untuk pemutakhiran data Wajib Pajak Orang Pribadi selain data utama, yakni data kontak person (nomor ponsel dan surel), alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Desember 2023.
Hal yang sama berlaku untuk pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah. Mari segerakan validitas data NIK menjadi NPWP. Gampang caranya. Silakan kunjungi dan login melalui situs web pajak.go.id.