Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • January 13, 2022
  • by Endy Pajak

Daftar isi

Toggle
  • Obyek asas pemungutan pajak
  • Teori asas pemungutan pajak

Obyek asas pemungutan pajak

Menurut Alam.S (2014) dia menyatakan dalam bukunya yang berjudul Buku Ekonomi untuk SMA dan MA

Ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal usul pemungutan pajak di Indonesia.

Yang pertama adalah asas tempat tinggal. Artinya, jika orang tersebut adalah penduduk negara itu, orang itu akan dikenakan pajak. Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan kepada orang pribadi atau kelompok berdasarkan tempat tinggalnya. Objek kena pajak, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, harus kena pajak.

Kedua, pemungutan berdasarkan atas sumber pengenaan pajak. Ini berarti bahwa pajak dikumpulkan dari sumber-sumber di negara tersebut. Misalnya, pemerintah Indonesia mengenakan pajak pada tenaga kerja asing. Karena para TKA ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Ketiga, prinsip pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan.
Dasar pemungutan pajak adalah kewarganegaraan orang perseorangan atau badan hukum yang berpenghasilan.

Misalnya, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak meskipun mereka melakukan bisnis di luar negeri.

Omong-omong, ada beberapa sistem pajak di negara ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia wajib mematuhi asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal dan sumbernya (asas pemungutan pajak Indonesia).

Teori asas pemungutan pajak

Dalam memungut pajak, pemungut pajak perlu memperhatikan berbagai faktor. Inilah yang disebut sebagai prinsip pemungutan pajak di bawah ini. Penjelasan berikut menyajikan berbagai asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh para ekonom terkenal didunia, antara lain:

Adam Smith

1. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

2. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

4. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

W.J. Langen

1. Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

2. Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

3. Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

4. Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

5. Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Adolf Wagner

1. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

2. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

3. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

4. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

5. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Silahkan Bagikan :
Tags: Asas Pemungutan Pajakbelajar pajakjasa akuntansi perusahaanJasa Konsultan Pajak Perorangan
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Mengenal Restitusi Pajak: Mengapa dan Bagaimana Dana Anda Dikembalikan
  • Payment ID (Identitas Pembayaran) dari Bank Indonesia
  • PMK 37/2025: Ringkasan Pajak E-Commerce
  • SP-14 2025: Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
  • Studi Kasus & FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Arsip

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

1 mei 12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang


Warning: Undefined array key -1 in /home/u1776525/public_html/wp-content/plugins/essential-blocks/includes/Modules/StyleHandler.php on line 657

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - 2025 | Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.