MODUL

Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

Edisi : 20240909

Wajib Pajak yang kami hormati,

Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Coretax dibangun dalam mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju.

Saat ini, pembangunan Coretax sudah memasuki tahap akhir. Pengujian di berbagai

lini masih diperlukan untuk memastikan kestabilan sistem, keamanan, dan fleksibilitas

pengembangan.

Kami menyadari bahwa adaptasi adalah proses yang membutuhkan waktu, dan DJP

telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung Bapak dan Ibu dalam

masa transisi ini. Selain pembelajaran melalui buku panduan, kami juga mengupayakan

edukasi dalam berbagai media pembelajaran, baik melalui edukasi tatap muka,

video tutorial, video proses bisnis, buku panduan, juga aplikasi simulator Coretax

berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP. Semua materi tersebut

dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman Bapak dan Ibu terhadap sistem baru

yang akan segera dijalankan.

Dengan implementasi Coretax, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menikmati

kecepatan dan kemudahan berbagai layanan yang akan membuat Wajib Pajak lebih

efisien serta transparan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain itu dengan implementasi Coretax juga akan meningkatkan akurasi data dengan

sistem pembayaran yang terintegrasi.

 

Proses bisnis pendaftaran meliputi 6 (enam) subproses, yaitu:

1. Pendaftaran Wajib Pajak

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

3. Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan

4. Penetapan lokasi pendaftaran

5. Perubahan data dan status wajib pajak

6. Penghapusan dan pencabutan

 

Pendaftaran Wajib Pajak baru, kini dapat dilakukan secara omnichannel. Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak, dengan menyediakan berbagai saluran pelayanan untuk melakukan proses registrasi kapan saja dan di mana saja.

Kini pendaftaran Wajib Pajak dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana saja. Selain itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis Wajib Pajak.

 

Untuk informasi kebih detail silahkan mengakses file pdf dibawah ini :

Silahkan Bagikan :