Buku Panduan Konsultan Pajak ini disusun dengan tujuan agar para konsultan pajak khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat memahami dengan lebih mudah hal-hal terkait persyaratan menjadi konsultan pajak, izin praktik konsultan pajak, sertifikat konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak, dan teguran, pembekuan dan pencabutan izin praktik, serta pengembangan profesi berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam kedua ketentuan tersebut di atas.
Di samping itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan di era digital, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan aplikasi SIKoP, yaitu Sistem Informasi Konsultan Pajak untuk mengintegrasikan kegiatan administrasi dan pengawasan konsultan pajak. Buku Panduan Konsultan Pajak ini
menjelaskan beberapa fitur penting yang diterapkan dalam SIKoP, antara lain: pencarian nama konsultan pajak, pendaftaran menjadi konsultan pajak, dan penyampaian laporan tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak, selaku institusi yang menjalankan tata kelola konsultan pajak, berharap buku panduan ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi konsultan pajak, tapi juga bagi Wajib Pajak dan masyarakat luas.
*) Apabila terdapat perubahan kebijakan dan peraturan di kemudian hari, maka aturan terkait konsultan pajak yang berlaku adalah aturan yang terbaru.
untuk informasi konsultan pajak yang teregistrasi bisa mengunjungi website berikut : https://sikop.kemenkeu.go.id/