Pemerintah memberikan tarif khusus untuk pajak penghasilan atau PPh final kepada peserta program pengungkapan sukarela atau PPS yang biasa diketahui orang dengan Tax Amnesty Jilid 2.
Ada perbedaan cara penghitungan tarif tebusan pajak antara mantan peserta amnesti pajak jilid 1 tahun 2016 dengan kelompok lain.
Justinus Plastovo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan, mengatakan pemerintah telah mempermudah wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka mengungkapkan asetnya melalui PPS.
Periode pelaporan PPS adalah dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Peserta PPS nantinya akan membayar kewajiban pajak atau pajak penghasilan yang belum terpenuhi berdasarkan laporan harta kekayaan. Ada dua skema tarif untuk program PPS dengan tarif PPh yang berbeda dan jenis peserta yang berbeda.
SKEMA TARIF TAX AMNESTY JILID 2
PPS Kebijakan 1
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak
PESERTA : WP Orang Pribadi dan Badan peserta TA
BASIS PENGUNGKAPAN : Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada
saat mengikuti TA
TARIF : Peserta TA yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sebesar:
11% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
8% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
6% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan
PPS Kebijakan 2
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
PESERTA : WP Orang Pribadi
BASIS PENGUNGKAPAN : Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
TARIF : Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:
18% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
14% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
12% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan