Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • January 14, 2022
  • by Endy Pajak

Pemerintah memberikan tarif khusus untuk pajak penghasilan atau PPh final kepada peserta program pengungkapan sukarela atau PPS yang biasa diketahui orang dengan Tax Amnesty Jilid 2.

Ada perbedaan cara penghitungan tarif tebusan pajak antara mantan peserta amnesti pajak jilid 1 tahun 2016 dengan kelompok lain.

Justinus Plastovo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan, mengatakan pemerintah telah mempermudah wajib pajak yang ingin jujur ​​dan terbuka mengungkapkan asetnya melalui PPS.

Periode pelaporan PPS adalah dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Peserta PPS nantinya akan membayar kewajiban pajak atau pajak penghasilan yang belum terpenuhi berdasarkan laporan harta kekayaan. Ada dua skema tarif untuk program PPS dengan tarif PPh yang berbeda dan jenis peserta yang berbeda.

Daftar isi

Toggle
  • SKEMA TARIF TAX AMNESTY JILID 2
    • PPS Kebijakan 1
    • PPS Kebijakan 2

SKEMA TARIF TAX AMNESTY JILID 2

PPS Kebijakan 1

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak

PESERTA : WP Orang Pribadi dan Badan peserta TA

BASIS PENGUNGKAPAN : Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada
saat mengikuti TA

TARIF : Peserta TA yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sebesar:

11% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
8% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
6% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan

PPS Kebijakan 2

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

PESERTA : WP Orang Pribadi

BASIS PENGUNGKAPAN : Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

TARIF : Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

18% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
14% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
12% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan

Silahkan Bagikan :
Tags: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022Tax Amnesty IndonesiaTax Amnesty Jilid 2Tax Amnesty Jilid II
Previous Post
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Mengenal Restitusi Pajak: Mengapa dan Bagaimana Dana Anda Dikembalikan
  • Payment ID (Identitas Pembayaran) dari Bank Indonesia
  • PMK 37/2025: Ringkasan Pajak E-Commerce
  • SP-14 2025: Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
  • Studi Kasus & FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Arsip

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

1 mei 12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang


Warning: Undefined array key -1 in /home/u1776525/public_html/wp-content/plugins/essential-blocks/includes/Modules/StyleHandler.php on line 657

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - 2025 | Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.