Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • August 18, 2024
  • by admin

Headline News

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Wajib pajak perlu memahami cara menonaktifkan NPWP secara online. Cara tersebut bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu mengurus penonaktifan NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP). Meski begitu, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. “Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024). Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online? Berikut penjelasannya.

Syarat menonaktifkan NPWP
Sebelum NPWP dinonaktifkan, ada beberapa syarat yang harus diketahui wajib pajak sebelum status NPWP diubah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Simak syarat menonaktifkan NPWP berikut ini:

1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.

6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.

7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Cara menonaktifkan NPWP secara online Dwi menjelaskan, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200. Mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id. Di laman tersebut, tersedia fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.

Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id
  2. Pilih fitur live chat
  3. Pilih menu “NPWP”
  4. Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
  5. Baca syarat yang dicantumkan DJP
  6. Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa disimak melalui link ini.

    Itulah penjelasan DJP soal syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online.
Silahkan Bagikan :
Tags: barang dan jasabelajar pajakbukpercoretaxe-bupotedukasi pajakkementerian keuangankonsultan pajaknpwp
Previous Post
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • PANDUAN – Cara Membuat SKD di Coretax
  • PEMERINTAH HAPUS SANKSI TERLAMBAT BAYAR DAN LAPOR SPT TAHUNAN
  • Lapor SPT Pribadi kok jadi Lebih Bayar
  • Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Orang Pribadi
  • Solusi Sementara NIK Tidak Ditemukan di Aplikasi Coretax DJP

Arsip

  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Coretax
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN proses bisnis siaran pers SP2DK SPT syarat menjadi konsultan pajak TAM tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.