Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, bagi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas (freelance) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara melalui sistem DJP Online. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Setiap Pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya antara SPT / Formulir 1770 S dengan SPT / Formulir 1770 SS?
Bedanya adalah bisa kita uraikan pada deskripsinya sebagai berikut :
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas (freelance).
Untuk mendapatkan formulir SPT nya bisa mendownload dari list dibawah ini :
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 (PDF) (Excel)