Masih banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP namun belum memahami dan menyadari bahwa setelah memiliki NPWP langsung otomatis melekat kewajiban melaporkan ” SPT Tahunan ” yaitu melaporkan setahun sekali atas Penghasilan – Harta – Hutang – Anggota yang menjadi tanggungan.
SPT Tahunan terbagi 2 yaitu :
SPT Tahunan Badan ( Batas waktu penyampaian adalah 30 April tahun pajak berikutnya )
SPT Tahunan Orang Pribadi ( Batas waktu penyampaian adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya )
Bagaimana cara pengisian yang baik dan benar, Workshop yang diselenggarakan oleh KKP QAMY Consulting, sehingga SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi dapat disampaikan dengan BENAR & LENGKAP.