INTISARI
PMK 11 TAHUN 2025
+ Cara buat Fakturnya!

 

INTISARI PMK 11 TAHUN 2025 + Cara buat Fakturnya!
Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

INTI PENGATURAN
PMK 11 TAHUN 2025
Secara sederhana aturan ini menegaskan terkait
kesamaan perlakuan
(tidak adanya tambahan beban PPN untuk
BKP Non Mewah dan JKP akibat adanya
kenaikan tarif 12%)
atas transaksi yang menggunakan
penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain
(Kode Faktur 04) dan Besaran Tertentu (Kode
Faktur 05) yang tidak diatur dalam
PMK 131 Tahun 2024

 

Untuk informasi kebih detail silahkan mengakses file pdf dibawah ini :

Silahkan Bagikan :