INTISARI PMK 11 TAHUN 2025 + Cara buat Fakturnya! Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
INTI PENGATURAN PMK 11 TAHUN 2025 Secara sederhana aturan ini menegaskan terkait kesamaan perlakuan (tidak adanya tambahan beban PPN untuk BKP Non Mewah dan JKP akibat adanya kenaikan tarif 12%) atas transaksi yang menggunakan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (Kode Faktur 04) dan Besaran Tertentu (Kode Faktur 05) yang tidak diatur dalam PMK 131 Tahun 2024
Untuk informasi kebih detail silahkan mengakses file pdf dibawah ini :