Kapan Membutuhkan Ahli Konsultan Pajak?

Banyak pelaku usaha atau perorangan bilang untuk urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah pekerjaan yang sangat rumit apalagi saat ini Indonesia masih menganut system self assessment dimana para wajib pajak di haruskan membuat pelaporan pajak sendiri berdasarkan prinsip kejujuran. Keadaan ini umumnya dirasakan tidak hanya para pebisnis atau pemilik UKM tapi juga dikeluhkan oleh wajib pajak perorangan atau pribadi. Faktor kurangnya pengertian mengenai pelaporan serta segala hal yang berkaitan dengan pajak. Rumitnya peraturan dan ketentuan mengenai pajak dimana sebagian besar orang justru tidak mengerti serta tidak memahami dengan baik terkait berbagai aturan pajak sehingga membuat wajib pajak memerlukan bantuan dari konsultan atau professional yang mengerti mengenai segala hal tentang pajak serta masalah lain yang timbul terkait dengan pajak. Tentunya saat yang tepat memerlukan bantuan seorang konsultan pajak adalah ketika akan memulai suatu usaha atau bisnis, jadi sudah direncanakan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk urusan pajak. Agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari yang dapat merugikan perusahaan dari segi biaya dan waktu.

Oleh karena itu perlu dibutuhkan ahli didalam bidang konsultan pajak, agar kebutuhan wajib pajak tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan di kemudian hari, pilihlah konsultan pajak yang sudah memiliki jam terbang tinggi dan berpengalaman, kami dari pajakconsulting.com bersama QAMY Consulting menerima jasa pengurusan pajak bisa dengan offline maupun online.

Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Konsultan pajak yang sebenarnya itu adalah yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar.

Konsultan pajak memiliki pengertian sebagai orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Layanan ini diberikan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara sederhananya, bisa dikatakan  konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan hadirnya konsultan pajak, diharapkan bagi setiap pihak yang menggunakan jasa konsultan pajak tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Butuh Konsultasi Pajak?

Segera Hubungi saya untuk Solusinya
+62 812 8166 224

Silahkan Bagikan :