KEBERATAN

Apabila Wajib Pajak tidak puas atau tidak sependapat mengenai jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak karena tidak sebagaimana mestinya.

Disampaikan bisa melalui pos, kurir, atau via elektronik (e-objection). Jangka waktu keputusan Keberatan adalah 12 bulan dari tanggal penyampaian Surat Keberatan yang isinya bisa MENGABULKAN SELURUHNYA, MENGABULKAN SEBAGIAN, MENOLAK, bahkan bisa MENAMBAH.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan tsb, DJP tidak memberikan Keputusan Keberatan, maka Permohonan Keberatan WP dianggap DIKABULKAN SELURUHNYA.

Butuh Konsultasi Pajak?

Segera Hubungi saya untuk Solusinya
+62 812 8166 224

Silahkan Bagikan :