Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • February 21, 2022
  • by admin

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkap Menkeu dalam Sosialisasi UU HPP di Medan Sumatera Utara, Jumat (04/02).

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandas Menkeu.

Menkeu mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” harap Menkeu.

Hingga 6 Februari 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar.

sumber : Kemenkeu RI

sebagai bahan tambahan terlampir flyer PPS Kebijakan 1 dan 2 dalam bentuk pdf dibawah ini :

 

 

Download Flyer PPS Kebijakan 1 & 2
Silahkan Bagikan :
Previous Post
Next Post

Post comment

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan Cari

Recent Posts

  • PANDUAN – Cara Membuat SKD di Coretax
  • PEMERINTAH HAPUS SANKSI TERLAMBAT BAYAR DAN LAPOR SPT TAHUNAN
  • Lapor SPT Pribadi kok jadi Lebih Bayar
  • Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Orang Pribadi
  • Solusi Sementara NIK Tidak Ditemukan di Aplikasi Coretax DJP

Arsip

  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Coretax
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN proses bisnis siaran pers SP2DK SPT syarat menjadi konsultan pajak TAM tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.