Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • December 7, 2022
  • by admin

OPTIMALISASI FASILITAS PAJAK

PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK, Dikecualikan dari Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3)

Dikecualikan dari Objek Pajak (1)

  • ➢  bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  • ➢  harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Dikecualikan dari Objek Pajak (2)

➢ Warisan
➢ harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti

penyertaan modal
➢ penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang

diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

  1. a)  makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. b)  natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. c)  natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
e) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Dikecualikan dari Objek Pajak (3)

➢ pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa

➢ dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak:
a. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut

diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b. badan dalam negeri;

Dikecualikan dari Objek Pajak (4)

➢dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu.

Dikecualikan dari Objek Pajak (5)

➢bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

  • ➢  beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  • ➢  bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu

untuk informasi lebih lanjut silahkan akses file pdf dibawah ini :

Silahkan Bagikan :
Tags: konsultan pajakobjek pajakOPTIMALISASI FASILITAS PAJAK
Previous Post
Next Post

Post comment

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Studi Kasus & FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
  • Tips dan Strategi Sukses Mengajukan Restitusi PPN
  • Tantangan Umum dan Solusi dalam Pengajuan Restitusi PPN
  • Prosedur dan Tahapan Pengajuan Restitusi PPN
  • Memahami PPN (Pajak Pertambahan Nilai) — Fondasi Penting untuk Restitusi

Arsip

  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN proses bisnis restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.