Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • January 28, 2022
  • by Endy Pajak

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pemerintah berniat mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan emisi karbon yang merupakan bentuk eksternalitas negatif yang menghambat pertumbuhan ekonomi hijau.

Latar Belakang

  • Perlu pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di indonesia.
  • Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklik yang sudah disepakati.
  • Mitigasi perubahan iklim di Indonesia membutuhkan pembiayaan.
  • Mengubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca.

Pengaturan dalam UU HPP

  • Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.
  • Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil
  • Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e)
  • Implementasi pertama kali 1 april 2022 pada sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

“Saat ini sedang disusun rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik,” jelas Rida dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Adapun usulan mekanismenya yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.

Kemudian, surat PTE diberikan kepada unit instalasi PLTU batu batu bara dalam satuan ton CO2e atau ton karbon dioksida ekuivalen dan berdasarkan dari nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh) yang direncanakan pada awal tahun.

“Trading dilakukan antar peserta uji coba dengan penerapan maksimum trading dari unit pembangkit surplus dibatasi sebesar 70% dan offset ditetapkan dari aksi mitigasi pembangkit EBT (energi baru terbarukan) sebesar 30%,” jelas Rida.

Saat tahap uji coba, nilai batas emisi untuk perdagangan karbon ini terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:
– PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 MW.
– PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 MW.
– PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW.

Skema pajak karbon untuk ketiga kategori pembangkit tersebut akan diterapkan mulai 1 April 2022.

SKEMA PAJAK KARBON

Dalam bagian penjelasan UU HPP disebutkan tahapan pengenaan pajak karbon.

Pertama, pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon.

Kedua, pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiga, pada 2025 dan seterusnya dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Silahkan Bagikan :
Tags: Pajak Karbon UU HPP
Previous Post
Next Post

Post comment

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan Cari

Recent Posts

  • PANDUAN – Cara Membuat SKD di Coretax
  • PEMERINTAH HAPUS SANKSI TERLAMBAT BAYAR DAN LAPOR SPT TAHUNAN
  • Lapor SPT Pribadi kok jadi Lebih Bayar
  • Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Orang Pribadi
  • Solusi Sementara NIK Tidak Ditemukan di Aplikasi Coretax DJP

Arsip

  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Coretax
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN proses bisnis siaran pers SP2DK SPT syarat menjadi konsultan pajak TAM tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.