DASAR HUKUM
- Pasal 17C dan 17D UU KUP
- Pasal 9 ayat (4a), (4b), (4c), (4d), (4e), dan (4f) UU PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 117/PMK.03/2019 (PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2018).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 44/2020 (PMK 44/2020).
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2018 (SE-10/PJ/2018)
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 (SE-29/PJ/2020)
YANG BERHAK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
- WP KRITERIA TERTENTU (WP Patuh) Pasal 17C UU KUP
- WP PERSYARATAN TERTENTU (WP Restitusi Kecil) Pasal 17D UU KUP
- PKP BERISIKO RENDAH Pasal 9 ayat (4) UU PPN
Selanjutnya DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
JENIS PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
- Kelebihan Pembayaran PAJAK PENGHASILAN (PPh)
- Kelebihan Pembayaran PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
- WP KRITERIA TERTENTU
- TEPAT WAKTU dalam menyampaikan SPT
- telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan WP Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu
- telah menyampaikan SPT Masa Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan WP Kriteria Tertentu
- dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa:
– tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut, dan
– tidak lewat batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa
- TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN PAJAK
adalah keadaan WP pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya Telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran
- LAPORAN KEUANGAN DIAUDIT oleh KAP/ lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut
- TIDAK PERNAH DIPIDANA atas tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
TATA CARA ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu
- WP mengajukan permohonan ke KPP tempat WP terdaftar (paling lambat 10 Januari)
- KPP melakukan penelitian atas permohonan
Penelitian dilakukan atas pemenuhan kriteria WP Kriteria Tertentu
- KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagai WP kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan* setelah diterimanya permohonan
*Apabila sampai dengan batas waktu 1 bulan tersebut KPP tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu
PENETAPAN SECARA JABATAN
Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP, DJP menetapkan WP sebagai WP Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu.
PENCABUTAN PENETAPAN sebagai WP Kriteria Tertentu apabila memenuhi salah satu atau lebih beberapa kondisi berikut :
- terlambat menyampaikan SPT Tahunan
- terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut
- terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender
- dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka/penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Selanjutnya akan dilakukan Penerbitan keputusan pencabutan penetapan. WP yang telah dicabut penetapannya sebagai WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.
TATA CARA Pengajuan Permohonan Pengembalian Pendahuluan
- WP mengajukan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan pada SPT
- KPP melakukan penelitian kewajiban formal berupa:
- penetapan WP Kriteria Tertentu masih berlaku
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka/tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut
- tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender
- tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan
Jika tidak memenuhi persyaratahn formal, KPP tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak
Jika memenuhi ketentuan formal, maka dilanjutkan dengan melakukan penelitian terhadap:
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan
- Pajak Masukan yang dikreditkan/yang dibayar sendiri
- Jika DITOLAK, KPP tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak
- Jika DITERIMA, KPP menerbitkan SKPKPP
JANGKA WAKTU Penerbitan SKPKPP atau Pemberitahuan adalah sejak permohonan diterima paling lambat :
- untuk PPh 3 bulan
- untuk PPN 1 bulan
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut
Dalam hal, jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPKPP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan di mana terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan
- minta dikembalikan WP dapat mengajukan permohonan dengan surat tersendiri
- tidak minta dikembalikan WP dapat melakukan pembetulan SPT
- WP PERSYARATAN TERTENTU (WP RESTITUSI KECIL)
Meliputi :
- WP OP usahawan SPT Tahunan PPh LB restitusi maksimal Rp.100 juta
- WP OP non-usahawan (misal:karyawan) SPT Tahunan PPh LB restitusi
- WP Badan SPT Tahunan PPh LB restitusi maksimal Rp.1 M
- PKP SPT Masa PPN LB restitusi maksimal Rp.1 M
TATA CARA Pengajuan Permohonan Pengembalian Pendahuluan
- WP mengajukan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan pada SPT
- KPP melakukan penelitian terhadap:
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan
- Pajak Masukan yang dikreditkan/yang dibayar sendiri
- Jika DITOLAK, KPP tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak
- Jika DITERIMA, KPP menerbitkan SKPKPP
JANGKA WAKTU Penerbitan SKPKPP atau Pemberitahuan
- PPh OP 15 hari
- PPh Badan 1 bulan
- PPN 1 bulan
sejak Permohonan diterima
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan KPP/DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan KPP/DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.
Dalam hal, jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPKPP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan di mana terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan
- minta dikembalikan WP dapat mengajukan permohonan dengan surat tersendiri
- tidak minta dikembalikan WP dapat melakukan pembetulan SPT
- WP PKP BERESIKO RENDAH
PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.
Meliputi :
- perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek
- perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat/pemda
- PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
- PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
- Pabrikan/produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
- PKP yang memenuhi WP Persyaratan Tertentu
KEGIATAN TERTENTU yang harus dipenuhi untuk Pengembalian Pendahuluan PKP Berisiko Rendah PKP Berisiko Rendah
- ekspor BKP Berwujud
- penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN
- penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
- ekspor BKP Tidak Berwujud
- ekspor JKP
PERSYARATAN yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah
- merupakan PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah
- PKP pabrikan/ produsen (yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi) dan menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
TATA CARA ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah
- WP mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan (harus dilengkapi kelengkapan dokumen)
- KPP melakukan penelitian atas permohonan
Penelitian dilakukan atas pemenuhan PKP Beresiko Rendah
- KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP Beresiko Rendah atau pemberitahuan penolakan paling lama 15 hari kerja* sejak permohonan diterima lengkap
*Apabila sampai dengan batas waktu tersebut KPP tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan keputusan penetapan PKP Beresiko Rendah
PENCABUTAN PENETAPAN sebagai PKP Berisiko Rendah
Apabila memenuhi satu atau lebih kondisi berikut :
- dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah
PKP yang telah dicabut penetapannya sebagai PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan
TATA CARA Pengajuan Permohonan Pengembalian Pendahuluan
- WP mengajukan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan pada SPT
- KPP melakukan penelitian kewajiban formal , berupa :
- penetapan PKP Berisiko Rendah masih berlaku, kecuali PKP yang termasuk WP Persyaratan Tertentu
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Jika tidak memenuhi persyaratan formal, KPP tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak
Jika memenuhi ketentuan formal, maka dilanjutkan dengan melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan kegiatan tertentu
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
- Pajak Masukan yang dikreditkan yang dikreditkan telah dilaporkan penerbit Faktur Pajak
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri telah divalidasi dengan NTPN
- Jika DITOLAK, KPP tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak
- Jika DITERIMA, KPP menerbitkan SKPKPP
JANGKA WAKTU Penerbitan SKPKPP atau Pemberitahuan
Untuk PPN adalah 1 bulan sejak Permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan KPP/DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan KPP/DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.
Dalam hal, jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPKPP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan di mana terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan
- minta dikembalikan WP dapat mengajukan permohonan dengan surat tersendiri
- tidak minta dikembalikan WP dapat melakukan pembetulan SPT
KETENTUAN KHUSUS
Dalam hal WP Kriteria Tertentu dan/atau WP Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, maka tata cara Pengembalian Pendahuluan PPN dilakukan tata cara Pengembalian Pendahuluan PKP Berisiko Rendah, dan jika berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, maka jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP.
WP Kriteria Tertentu/ WP Persyaratan Tertentu/PKP Berisiko Rendah yang menyampaikan SPTLB :
- namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan dan tidak disertai permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP, maka akan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan (Pasal 17 ayat (1) UU KUP)
- namun disertai permohonan restitusi Pasal 17B UU KUP, maka akan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan (Pasal 17 B UU KUP)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, maka terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP.
DJP/KPP dapat membatalkan keputusan pencabutan penetapan WP Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah, dalam hal terhadap WP tidak seharusnya dilakukan pencabutan penetapan.
DJP/KPP dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, atau PKP Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut