Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • June 14, 2022
  • by admin

Daftar isi

Toggle
  • Perjanjian Pajak (Tax Treaty)
  • Segera Hubungi saya untuk Solusinya

Perjanjian Pajak (Tax Treaty)

Perjanjian Pajak1
Perjanjian Pajak2
Perjanjian Pajak3
Perjanjian Pajak4
Perjanjian Pajak5

Tujuan Tax Treaty

  1. Menghindari pajak berganda yang akan memberatkan dunia usaha
  2. Meningkatkan investasi dari luar negeri
  3. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
  4. Pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (Tax Evasion).
  5. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.

Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemasjakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).

Perjanjian pajak internasional ini memiliki peran untuk mengatur Batasan penerapan ketentuan pajak domestic masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan Tax Treaty yang telah ditetapkan.

Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian perpajakan antara dua negara atau lebih yang dibuat untuk meminimalisir pajak berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.

Model Tax Treaty
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)

  • Model OECD dalam tax treaty ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara Internasional. Pada model ini, hak pemajakan diusahakan lebih banyak pada negara domisili. Karena itu, perumusan definisi dalam model ini umumnya lebih sempit ketimbang model tax treaty lainnya.

The United Nations Model Double Taxation Convention Between Development and Developing Countries (UN)

  • The United Nations Model Double Taxation Convention Between Development and Developing Countries atau dikenal dengan nama Model UN memiliki tujuan ta treaty yang lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, Model UN menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan sehingga pada perumusan pasal-pasal, definisinya lebih luas ketimbang model OECD.

Tax Treaty memerlukan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/ MAP) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B. Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP.

Butuh Konsultasi Pajak?

Segera Hubungi saya untuk Solusinya

Konsultasi lewat Whatsapp
Silahkan Bagikan :
Tags: konsultan pajakpajakperjanjian pajak
Previous Post
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Mengupas Restitusi PPh: Strategi Cairkan Kelebihan Bayar PPh Pasal 25 & PPh Final
  • Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan Pajak seperti PajakConsulting.com untuk Restitusi?
  • Panduan Lengkap Restitusi PPN: Syarat, Prosedur, Jangka Waktu, dan Tips Lolos Pemeriksaan Pajak
  • Mengenal Restitusi Pajak: Mengapa dan Bagaimana Dana Anda Dikembalikan
  • Payment ID (Identitas Pembayaran) dari Bank Indonesia

Arsip

  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak Pengajuan ulang restitusi pajak peraturan peraturan pajak PPN restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang


Warning: Undefined array key -1 in /home/u1776525/public_html/wp-content/plugins/essential-blocks/includes/Modules/StyleHandler.php on line 674

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - 2025 | Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.