Tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
dijelaskan pada file pdf dibawah ini :
Aturan Peralihan dan Penutup
- Surat Keputusan Persetujuan Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK 167/2018 yang masih memiliki jangka waktu pemberlakuan, dinyatakan tetap berlaku.
- Perlakuan natura dan/atau kenikmatan Daerah Tertentu pada Surat Keputusan tersebut huruf a, didasarkan pada ketentuan Pasal 8 PMK ini.
- Proses penyelesaian Permohonan Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu on going, diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK ini.
- Permohonan Penetapan/Perpanjangan Penetapan yang dinyatakan belum lengkap kelengkapan dokumennya berdasarkan ketentuan dalam PMK ini, Kanwil Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus meminta kelengkapan dokumen dimaksud dalam jangka waktu 15 hari sejak berlakunya PMK ini.
- Permohonan Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kanwil DJP Lokasi & belum diterbitkan keputusan setelah 4 bulan dari permohonan diterima lengkap, harus diterbitkan keputusan paling lambat (1) 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, atau (2) 1 bulan sejak PMK ini berlaku, sesuai peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- Terhadap Pemberi Kerja Pemegang izin pertambangan minerba yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu yang masa berlakunya berakhir setelah PMK ini berlaku, diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali dalam rangka perpanjangan penetapan daerah tertentu paling lambat 4 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pada SK Penetapan Daerah Tertentu.
- PadasaatPMKiniberlaku,PMK167/2018dinyatakantidakberlaku.
- PMK ini berlaku 1 Juli 2023.