4 Jenis Status dalam Perpajakan Suami Istri
Sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.
PPh terurang tersebut meliputi seluruh penghasilan yang diterima baik oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, pengenaan PPh dapat dilakukan secara terpisah.
statusnya antara lain sebagai berikut :
1. Status Memilih Terpisah (MT)
Penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Istri akan memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami tanpa membuat perpanjian pisah harta.
2. Status Hidup Berpisah (HB)
Penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim. Dalam status ini, maka perhitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh tahunan WPOP dilakukan secara masing-masing.
3. Status Kelapa Keluarga (KK)
Suami istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
4. Status Pisah harta (PH)
Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perpanjian pemisahan harta dan penghasilan. Status ini membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.