PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Latar Belakang dan Tujuan
Memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak.
Memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai:
▪ keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; dan
▪ ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Saat PER-11/PJ/2022 Mulai Berlaku pada tanggal 1 September 2022