Solusi Sementara NIK Tidak Ditemukan di Aplikasi Coretax DJP
Kenapa NIK Tidak Ditemukan di Aplikasi Coretax DJP?
Sejak penerapan integrasi NIK dan NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak Wajib Pajak mengalami kendala NIK tidak ditemukan saat mengakses atau mendaftar di Coretax DJP. Masalah ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:
✔ Data NIK belum terhubung dengan NPWP di sistem DJP.
✔ Kesalahan input data saat mendaftar atau melakukan perubahan.
✔ Keterlambatan sinkronisasi data antara Ditjen Pajak dan Dukcapil.
✔ NIK belum terdaftar sebagai Wajib Pajak atau belum dilakukan validasi.
Jika Anda mengalami masalah ini, ada beberapa solusi sementara yang bisa dicoba.
Solusi Sementara Jika NIK Tidak Ditemukan di Coretax DJP
1. Coba Gunakan NPWP Lama
Karena sistem integrasi masih dalam tahap transisi, beberapa pengguna dapat mengakses layanan Coretax menggunakan NPWP 15 digit lama daripada NIK.
Cara:
- Masukkan NPWP lama saat login di Coretax.
- Jika berhasil, perbarui data NIK agar sinkron dengan sistem DJP.
2. Verifikasi Data NIK dan NPWP di DJP
Pastikan data Anda sudah sesuai di sistem pajak. Anda bisa mengeceknya secara online atau langsung ke kantor pajak.
Cek secara online:
- Kunjungi cek NIK-NPWP di DJP
- Masukkan NIK dan nomor KK untuk memeriksa status integrasi.
- Jika muncul status “Data Tidak Ditemukan”, lanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Lakukan Update Data NIK di DJP Secara Manual
Jika NIK tidak ditemukan, lakukan pembaruan data secara manual melalui layanan DJP.
Cara update data NIK di Coretax:
✔ Kunjungi Kantor Pajak Terdekat (KPP) dengan membawa:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- NPWP (jika sudah punya sebelumnya)
✔ Minta petugas untuk menghubungkan NIK dengan NPWP.
✔ Tunggu proses sinkronisasi yang biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
informasi lebih detailnya bisa mengikuti tutorial file PDF dibawah ini :