Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • February 22, 2022
  • by admin

Sebagian besar orang mungkin sudah mengetahui apa itu e-filing, akan tetapi yang perlu untuk diketahui lebih dalam tentang e-filing adalah bagaimana tata cara lapor pajak online sehingga dapat memudahkan proses pelaporan pajak dengan waktu yang cepat. Walaupun laporan pajak secara manual masih dilakukan, akan tetapi keuntungan dari penggunaan e-filing ini jauh lebih menghemat waktu dan bukti pelaporannya akan lebih aman dan mudah di lacak.

Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26, SPT Masa PPN / PPnBM 1111, dan SPT Tahunan Badan bagi PKP yang menerbitkan e-Faktur, telah wajib melaporkan pajak secara online. Tentunya hal tersebut sangat memudahkan anda bukan? Karena anda tidak perlu lagi  melaporkan pajak dengan cara mengantarkan dokumen-dokumen ke KPP.

Daftar isi

Toggle
  • Tata Cara Lapor Pajak Online E-Filing
  • 1. Mendapatkan EFIN Pajak
  • 2. Mengakses Aplikasi Online Pajak
  • 3. Unggah file CSV kemudian file PDF pendukung
  • 4. Klik lapor
  • 5. Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik

Tata Cara Lapor Pajak Online E-Filing

Jika anda merasa bingung karena tidak tahu cara lapor pajak secara online, maka anda harus menyimak informasi di bawah ini karena kami akan menjelaskannya.

1. Mendapatkan EFIN Pajak

Sebelum anda melakukan proses lapor dokumen pajak secara online melalui efiling pajak, maka syarat utama yang harus anda lakukan adalah memiliki EFIN atau yang biasa dikenal dengan nomer identitas yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik. Anda bisa mendapatkan EFIN pajak anda di KPP atau bisa juga melalui online pajak bagi pengusaha kena pajak. Setelah memilikinya anda dapat mendaftarkannya di aplikasi e-filling pajak online.

2. Mengakses Aplikasi Online Pajak

Langkah selanjutnya adalah anda harus masuk ke menu fitur E-Filling yaitu ke alamat   www.pajak.go.id login, agar bisa melaporkan pajak melalui aplikasi ini terlebih dahulu mendaftarkan EFIN yang telah anda miliki. Jika sudah maka anda dapat melakukan langkah selanjutnya yaitu mengunggah file dokumen pajak yang akan anda unggah. Akan tetapi laporan anda ini harus berada dalam jenis file pdf ataupun file CVS.

3. Unggah file CSV kemudian file PDF pendukung

Setelah anda membuat laporan pajak anda, maka anda dapat langsung menggunggahnya di aplikasi online pajak ini dengan membuka menu e-file kemudian anda dapat memilih dokumen yang akan anda impor tentunya dengan pilihan dokumen CSV ataupun file PDF pendukung. Akan tetapi anda juga harus mengubah nama dokumen anda dengan merenamenya sesuai dengan nama SPTnya. Setelah mengimpor dokumennya anda dapat menghitung langsung jumlah dokumennya ataupun menggunakan fitur hitung otomatis yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

4. Klik lapor

Setelah anda mengimpor seluruh dokumen SPT yang akan anda laporkan di djponline.pajak.go.id efiling, maka anda dapat mengunggahnya mengklik lapor yang ada pada kolom status. Jika anda sudah mengkliknya maka proses pengunduhan laporan pajak anda sudah dikirimkan. Tentunya proses melaporkan secara online jauh lebih mudah dari cara manual bukan? Anda dapat melakukan pelaporan ini dimana saja dan kapan saja, selain itu proses ini juga sangat menghemat waktu dan biaya karena untuk melaporkan dokumen pajak secara online tidak di pungut biaya sedikitpun.

5. Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah anda selesai mengunggah semua dokumen SPT pajak di efiling online, maka untuk memiliki bukti pelaporannya anda harus mencetak bukti peunggahan dokemennya yaitu dengan cara mengkilik vie NTTE kemudian anda unduh setelah diunduh anda dapat mencetak bukti penerimaan bahwa dokumen tersebut telah diterima. Dalam waktu satu jam saja pastinya anda sudah selesai melakukan pelaporan pajak secara online.

Saat ini cara lapor pajak online melalui e-filing sangatlah mudah dan manfaatnya jauh lebih banyak dari cara pelaporan manual, jadi ayo laporan dokumen SPT pajak anda.

Silahkan Bagikan :
Tags: cara lapor pajakcara lapor pajak onlinecara lapor pajak online E-filling
Previous Post
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Mengenal Restitusi Pajak: Mengapa dan Bagaimana Dana Anda Dikembalikan
  • Payment ID (Identitas Pembayaran) dari Bank Indonesia
  • PMK 37/2025: Ringkasan Pajak E-Commerce
  • SP-14 2025: Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
  • Studi Kasus & FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Arsip

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

1 mei 12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang


Warning: Undefined array key -1 in /home/u1776525/public_html/wp-content/plugins/essential-blocks/includes/Modules/StyleHandler.php on line 657

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - 2025 | Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.