Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 juli 2022, format NPWP menjadi 3 macam, yaitu :
1. Bagi wajib Pajak Orang Pribadi
2. Bagi Wajin Pajak Selain Orang Pribadi
3. Bagi Wajib Pajak Cabang
NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Informasi lebih lanjut terlampir didalam pdf dibawah ini :