Panduan Lengkap Restitusi PPh Badan dan PPN: Jenis, Proses, dan Keuntungan

Apa Itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Jika WP telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan melalui proses restitusi.

Restitusi pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Jenis Restitusi PPh Badan dan PPN

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat dua jenis restitusi pajak, yaitu:

1. Restitusi Normal (Melalui Pemeriksaan) – Jangka Waktu 12 Bulan

Restitusi Normal adalah proses pengembalian pajak yang melibatkan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prosesnya:
✔ Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi pajak ke DJP.
✔ DJP melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran data.
✔ Jika disetujui, pengembalian pajak dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima.

Siapa yang Memenuhi Syarat?
✅ WP yang tidak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Patuh.
✅ WP yang memiliki transaksi besar dengan jumlah restitusi signifikan.
✅ WP yang memiliki kemungkinan risiko perpajakan lebih tinggi.

Kelebihan:
✔ Cocok untuk WP yang membutuhkan pengembalian dana pajak dalam jumlah besar.
✔ Memastikan semua dokumen dan transaksi telah diverifikasi dengan baik.

Kekurangan:
❌ Prosesnya lebih lama (hingga 12 bulan).
❌ Wajib Pajak harus melewati pemeriksaan yang cukup ketat.


 

2. Restitusi Pendahuluan (Tanpa Pemeriksaan) – Jangka Waktu 1 Bulan

Restitusi Pendahuluan adalah proses restitusi yang lebih cepat tanpa pemeriksaan mendalam, khusus bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai WP Patuh.

Prosesnya:
✔ Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi melalui DJP.
✔ DJP memverifikasi data secara otomatis tanpa pemeriksaan rinci.
✔ Jika disetujui, pengembalian pajak dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.

Siapa yang Berhak?
✅ WP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Patuh.
✅ WP yang tidak memiliki riwayat tunggakan pajak.
✅ WP dengan laporan keuangan yang jelas dan teratur.

Kelebihan:
✔ Proses lebih cepat (hanya 1 bulan).
✔ Tidak perlu melewati pemeriksaan pajak yang rumit.
✔ Memudahkan arus kas perusahaan.

Kekurangan:
❌ Hanya berlaku untuk WP yang memenuhi syarat tertentu.
❌ Tidak semua permohonan bisa langsung disetujui.


 

Bagaimana Cara Mengajukan Restitusi Pajak?

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan restitusi pajak PPh Badan dan PPN melalui Coretax DJP:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

📌 Laporan Keuangan terbaru.
📌 Bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan.
📌 Faktur pajak (untuk restitusi PPN).
📌 Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pajak.

2. Login ke Coretax DJP

3. Pilih Menu “Pengajuan Restitusi”

  • Pilih jenis pajak yang ingin direstitusi (PPh Badan atau PPN).
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar.

4. Kirim Permohonan dan Tunggu Proses Verifikasi

  • Jika memenuhi syarat Restitusi Pendahuluan, maka pengembalian dilakukan dalam 1 bulan.
  • Jika tidak, maka mengikuti prosedur Restitusi Normal (12 bulan).

5. Pantau Status Pengajuan

  • Cek status pengajuan secara berkala melalui dashboard Coretax DJP.
  • Jika ada kendala atau permintaan dokumen tambahan, segera lengkapi agar proses tidak terhambat.

Kesimpulan

Restitusi pajak adalah hak bagi Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak. Dengan adanya sistem Restitusi Normal dan Restitusi Pendahuluan, WP memiliki opsi untuk mendapatkan pengembalian pajak dengan mekanisme yang sesuai.

💡 Jika memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Patuh, gunakan Restitusi Pendahuluan untuk proses yang lebih cepat. Namun, jika tidak memenuhi syarat, Restitusi Normal tetap menjadi pilihan dengan proses pemeriksaan yang lebih ketat.

👉 Pastikan dokumen perpajakan Anda selalu lengkap dan akurat untuk mempercepat proses restitusi! 🚀

Apabila ingin mempelajari dan melihat informasi tentang pengisian Coretax bisa mengikuti Panduan Ringkas Coretax DJP

 

Silahkan Bagikan :