PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2024 TENTANG PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Informasi lebih lanjut mengenai gambaran umum dari peraturan ini silahkan akses pdf dibawah ini :