Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 klaster PPN
KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
LATAR BELAKANG
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021:
- Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CIKA) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
- UU CIKA masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan
- Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi:
- Penetapan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 yang antara lain mengatur metode omnibus dan memperjelas partisipasi masyarakat (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU CIKA).
Untuk lebih detailnya bisa mengakses file pdf dibawah ini :