PERPU CIPTA KERJA (Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) rev 4
LATAR BELAKANG PERPU
1. Terdapat pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cika) ke Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan tanggal 25 November 2021 ditetapkan amar putusan, antara lain:
a. Pembentukan UU Cika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
- UU Cika masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan
- Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditindaklanjuti dengan:
a. Penetapan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang antara lain mengatur metode omnibus dan memperjelas partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat (meaningful participation) yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan, dalam pembentukan regulasi;
- Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu). Pada prinsipnya, perbaikan tersebut tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Perpu harus dibaca dan dimaknai sama dengan Undang- Undang yang saat ini berlaku (konteks perpajakan).
3. Perpu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, sehingga kebijakan tersebut menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk lebih detailnya silahkan akses file pdf dibawah ini :