Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
Hubungi Kami
Main Logo
  • Home
  • Profil
  • Layanan Kami
  • Materi
    • PEMERIKSAAN PAJAK
    • KEBERATAN
    • BANDING
    • GUGATAN
  • Blog
  • Testimoni
    • Kirim Testimoni
  • January 10, 2023
  • by Endy Pajak

PERPU CIPTA KERJA (Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) rev 4

LATAR BELAKANG PERPU

1. Terdapat pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cika) ke Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan tanggal 25 November 2021 ditetapkan amar putusan, antara lain:

a. Pembentukan UU Cika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;

  1. UU Cika masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan; dan
  2. Pemerintah harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditindaklanjuti dengan:

a. Penetapan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang antara lain mengatur metode omnibus dan memperjelas partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;

  1. Meningkatkan partisipasi masyarakat (meaningful participation) yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan, dalam pembentukan regulasi;
  2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu). Pada prinsipnya, perbaikan tersebut tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga Perpu harus dibaca dan dimaknai sama dengan Undang- Undang yang saat ini berlaku (konteks perpajakan).

3. Perpu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, sehingga kebijakan tersebut menjadi sangat penting dan urgen.

Untuk lebih detailnya silahkan akses file pdf dibawah ini :

Silahkan Bagikan :
Tags: belajar pajakpajakperaturan pajak
Previous Post
Next Post

Silahkan Cari

Recent Posts

  • Mengenal Restitusi Pajak: Mengapa dan Bagaimana Dana Anda Dikembalikan
  • Payment ID (Identitas Pembayaran) dari Bank Indonesia
  • PMK 37/2025: Ringkasan Pajak E-Commerce
  • SP-14 2025: Pemerintah Tunjuk Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
  • Studi Kasus & FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Arsip

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022

Categories

  • Accounting
  • Artikel Pajak
  • Belajar Pajak
  • Business
  • Consulting
  • Event
  • Financial
  • HOT News
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Kegiatan
  • Konstruksi
  • News Update
  • Pajak
  • Peraturan
  • Restitusi
  • Siaran Pers
  • Tax Amnesty 2022

1 mei 12 persen artikel pajak barang dan jasa belajar pajak bukper coretax djp djp online dokumen e-bupot e-PBK edukasi pajak eoi faktur pajak ikn ikpi jasa akuntansi perusahaan jasa konsultan hukum jasa konsultan pajak Jasa Konsultan Pajak Perorangan kementerian keuangan konsultan pajak lapor spt lupa efin NATURA npwp pajak Pajak Karbon UU HPP Pejabat pajak peraturan peraturan pajak PPN restitusi PPN siaran pers SP2DK SPT tarif efektif rata-rata tarif ppn Tarif Tax Amnesty Jilid 2 2022 Tax Amnesty Indonesia Tax Amnesty Jilid 2 Tax Amnesty Jilid II TER Undang-undang


Warning: Undefined array key -1 in /home/u1776525/public_html/wp-content/plugins/essential-blocks/includes/Modules/StyleHandler.php on line 657

Layanan

  • Belajar Pajak
  • Konsultan Pajak
  • Accounting
  • Tax Amnesty 2022

Links

  • Hubungi Kami
  • Profil
  • Blog
  • Layanan Kami
Copyright © 2022 - 2025 | Powered by QAMY Consulting. All Right Reserved.