PMK -112/PMK.03/2022 – Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Latar Belakang
Pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Untuk lebih jelasnya silahkan akses pdf dibawah ini :