๐งพ Ringkasan PMK 37/2025: Pajak E-Commerce
Judul:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025
Tentang: Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Sistem Elektronik.
๐ Latar Belakang
- Pesatnya pertumbuhan perdagangan digital (e-commerce) di Indonesia pasca pandemi.
- Kebutuhan akan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
- Praktik serupa telah diterapkan di negara lain seperti India, Meksiko, Turki, dan Filipina.
๐๏ธ Inti Kebijakan
- Marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemungutan dilakukan atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri yang berjualan melalui platform marketplace.
- Tarif PPh Pasal 22: 0,5% dari nilai transaksi.
๐ผ Ketentuan Tarif dan Perlakuan Pajak
| Jenis Wajib Pajak | Omzet (Peredaran Bruto) | Tarif | Sifat Pajak | Perlakuan |
|---|---|---|---|---|
| Orang Pribadi | โค Rp500 juta | Tidak dipungut | – | – |
| Rp500 juta โ Rp4,8 M | 0,5% | Final* atau Tidak Final | Bisa jadi kredit pajak | |
| > Rp4,8 M | 0,5% | Tidak Final | Kredit pajak | |
| Badan Usaha | โค Rp4,8 M | 0,5% | Final* atau Tidak Final | Kredit atau final |
| > Rp4,8 M | 0,5% | Tidak Final | Kredit pajak |
*Final jika memenuhi ketentuan PP 55/2022.
๐ Hal Lain yang Diatur
- Invoice (tagihan) dianggap sebagai dokumen pemungutan pajak.
- Marketplace wajib:
- Memungut PPh dari merchant.
- Melaporkan transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
โ Tujuan
- Menyederhanakan dan mendigitalisasi pemungutan pajak.
- Memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi UMKM.
- Mewujudkan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.