Pada tanggal 14 Juli 2025, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pihak lain (dalam hal ini marketplace) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Latar belakang kebijakan ini adalah pesatnya pertumbuhan transaksi digital pasca pandemi, yang memunculkan kebutuhan akan pengaturan pajak yang lebih adil dan efisien. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pokok Isi PMK-37/2025:
- Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- Tarif pemungutan PPh sebesar 0,5%, tergantung pada jumlah peredaran bruto (omzet) dan status wajib pajak:
- Orang Pribadi:
- Di bawah Rp500 juta: tidak dipungut PPh.
- Rp500 juta – Rp4,8 miliar: PPh final atau tidak final tergantung ketentuan PP-55/2022.
- Di atas Rp4,8 miliar: PPh tidak final.
- Badan Usaha:
- Di bawah Rp4,8 miliar: PPh final atau tidak final.
- Di atas Rp4,8 miliar: PPh tidak final.
- Orang Pribadi:
- Invoice dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.
- Marketplace wajib menyampaikan informasi transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Peraturan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi pemungutan pajak secara digital dan sistematis, agar pelaku usaha, terutama UMKM, lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
terlampir pdf nya dibawah ini :