Tarif Efektif Rata-Rata bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru.
Berikut contoh penghitungannya pada tabel berikut.
Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara saat berlakunya TER dan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian, tidak ada tambahan pajak baru.
Terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun, bisa juga terdapat kondisi sebaliknya, bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.
untuk informasi lain mengenai masalah/ keluhan perpajakan dan hukum bisa menghubungi kami pada nomor whatsapp : +62 812-8166-224 atau mengunjungi website resmi pajakconsulting : www.pajakconsulting.com
#konsultanpajakdanhukum
#konsultanpajakindonesia
#kantorkonsultanpajakdanhukum
#qamyconsulting
#blogkonsultanpajak
#jasakonsultanpajak&hukum
#jasakonsultasipajakdanhukum
#konsultasipajakdanhukum
#konsultanpajakjakarta
#konsultanpajakbersertifikat
#konsultanpajakberizin
#pemeriksaanpajak
#sengketapajakdanhukum
#bandingpajak
#kuasahukumpajak
#pajakperusahaan
#jasapelaporanpajak
#jasapajakbulanan
#jasakonsultanpajakindonesia
#jasakonsultasipajakdanhukum
#jasapengisianspt
#restitusipajak
#sptpajaktahunan
#hubungiajaqamy
#keberatanpajak
#solusipajakdanhukum
#peninjauankembalipajak
#pengadilanpajak
#SP2DK
#konsultanpajakterbaikdijakarta