Teknik Penanganan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
PENDAHULUAN
- ➢ Sesuai sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sedangkan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pengawasan agar Wajib Pajak melaksanakan sistem self assessment sesuai keadaan yang sebenarnya dan ketentuan perpajakan. Salah satu fungsi pengawasan tersebut adalah melakukan penyidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan.
- ➢ Penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan pajak yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan kata lain, sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu.
- ➢ Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Selain itu, penyidikan pajak dilakukan untuk menemukan kebenaran dengan menyelidiki orang yang diduga melakukan tindak pidana pajak.
- ➢ Dalam melakukan penyidikan, penyidik biasanya akan berusaha mencari dan menganalisis informasi untuk tujuan menentukan suatu kejahatan telah dilakukan atau tidak. Proses penyidikan tersebut dapat mengakibatkan ditemukannya suatu bukti yang memberatkan hukuman ataupun bukti yang menegaskan wajib pajak tidak bersalah.
MATERI PEMBAHASAN
Ketentuan Pidana dan Penyidikan
- Skema Relasi Pemeriksaan, Bukper dan Penyidikan
- Skema Relasi Tindak Lanjut Pasal 15 UU KUP dan BUKPER Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Menurut KUHAP Pengertian Penyidikan Pajak Menurut UU KUP
- Pihak yang dapat dipidana
- Menghalangi Penyidikan
- Wewenang Penyidik Pajak
- Penghentian Penyidikan Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Dasar Hukum & Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan 1. Persiapan Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan 3. Pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Menurut UU KUP