**Terbaru** Prediksi Harga Jasa konsultan pajak tahun 2024

Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak dan harus dihitung dengan tepat. Terkadang perhitungan pajak tersebut perlu membutuhkan tenaga ahli seperti konsultan pajak yang handal dan profesional.

Konsultan pajak sangat berperan besar dalam memudahkan proses dan sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, permintaan konsultasi pajak pun semakin tinggi. Sebelum mencari jasa konsultan pajak terbaik, sebaiknya Anda melakukan riset tentang biaya dan harga untuk jasa konsultan pajak agar terhindar dari penipuan jasa palsu.

 

Biaya Konsultan Pajak Tahun 2024 Terjangkau hanya di Pajakconsulting

Setiap tahun untuk biaya konsultan pajak meningkat, apalagi permintaannya sangat banyak baik untuk kebutuhan perorangan maupun kebutuhan perusahaan.

 

Estimasi untuk harga atau biaya konsultasi pajak bisa dibagi menjadi dua, yaitu pembuatan SPT perusahaan dan SPT untuk orang pribadi. Tetapi, untuk SPT perusahaan terbagi dua dengan dibutuhkannya laporan untuk setiap bulan (SPT bulanan) dan tahunan (SPT tahunan).

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak terbaik, pastikan Anda mengetahui syarat untuk bisa mendapatkan konsultasi dari Kami. Melalui syarat inilah Anda bisa lebih mudah mendapatkan konsultan pajak yang handal dan profesional.

Untuk perusahaan, pihaknya harus melampirkan jumlah omzet selama setahun, jumlah beban-beban seperti beban administrasi dan penjualan, laporan keuangan, modal, KTP dan NPWP pengurus atau manajemen perusahaan, aset perusahaan yang dimiliki, dan rekening koran selama satu tahun.

Sementara itu, bagi orang Pribadi dokumen yang diajukan lebih simple dan sederhana. Dokumen tersebut di antaranya adalah KTP, NPWP, jumlah penghasilan, dan jumlah utang. Dengan perbedaan kelengkapan kedua jenis wajib pajak tersebut, tarif yang dikenakan untuk keduanya pun akan berbeda. 

 

Berikut kami sajikan estimasi harga atau biaya terbaru untuk jasa konsultan pajak terbaik di tahun 2024.

Berdasarkan laporan SPT tahunan, harga atau tarif dari jasa konsultan pajak untuk Orang Pribadi berkisar sekitar mulai dari harga satu juta rupiah sampai dengan lima jutaan sedangkan untuk Badan Usaha estimasi harganya tergantung dari case nya. Harga estimasi tidak bisa dipastikan nominalnya jadi untuk harga pastinya silahkan menghubungi kami disini dan harga bisa dikompromi sesuai casenya.

 

Di samping itu, beberapa konsultan pajak bisa saja menerapkan tarif konsultasi pajak dengan memperhatikan pendapatan dari perusahaan. Misalnya saja untuk perusahaan dengan pendapatan mencapai 5 miliar, tarif konsultasi pajaknya 3,5 juta. Begitu juga akan meningkat seiring dengan tingginya pendapatan perusahaan.

 

Terdapat juga biaya konsultan pajak yang perlu Anda ketahui selanjutnya. Kondisinya saat wajib pajak ingin melaporkan keuangan tahunan, para konsultan pajak akan mematok tarif sebesar 2 hingga 6 juta untuk setiap wajib pajak.

 

Sementara itu, mengenai laporan tax amnesty juga terdapat biaya tersendiri. Biaya konsultasi pajak akan lebih mahal yaitu berkisar antara 25 hingga 250 juta untuk setiap wajib pajak. Hal ini salah satunya disebabkan oleh karena laporan tax amnesty memang tidak mudah dipahami sehingga tarif tersebut dinilai layak sesuai dengan kesulitan laporannya yang memang diluar batas normal.

 

Konsultan Pajak terbaik di Jakarta

Setelah melengkapi dokumen dan mengetahui harga atau tarif layanan konsultasi untuk keperluan pajak, maka bukan hal yang sulit untuk menemukan jasa konsultan pajak terbaik di Jakarta atau kota lainnya di seluruh Indonesia. Jika Anda mengutamakan kualitas dan profesionalitas, kami adalah solusinya.

 

Pajakconsulting merupakan layanan jasa konsultan pajak terbaik yang melayani sistem perpajakan bagi perorangan dan perusahaan. Kami memiliki sejumlah keunggulan dengan sejumlah layanan konsultasi sekaligus seperti konsultasi pajak, SPT, laporan keuangan, pembuatan NPWP, hingga konsultasi bisnis.

Biaya konsultan pajak bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan dan tingkat kompleksitas masalah pajak.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi biaya konsultan pajak seperti:

  1. Jenis jasa: Biaya untuk jasa perencanaan pajak, jasa penyelesaian masalah pajak, atau jasa audit pajak.
  2. Tingkat kompleksitas: Biaya bisa lebih tinggi jika masalah pajak lebih kompleks dan membutuhkan waktu dan usaha lebih banyak.
  3. Reputasi dan pengalaman konsultan: Konsultan pajak dengan reputasi dan pengalaman yang baik biasanya mematok harga yang lebih tinggi.
  4. Ukuran perusahaan: Biaya konsultan pajak bisa lebih tinggi untuk perusahaan besar dibandingkan perusahaan kecil.
  5. Wilayah geografis: Biaya konsultan pajak bisa berbeda-beda berdasarkan wilayah geografis.

Tidak mungkin untuk memberikan angka pasti tanpa mengetahui detil masalah pajak yang harus diselesaikan. Namun, rata-rata biaya konsultan pajak di Jakarta berkisar antara Rp. 5 juta sampai Rp. 20 juta per tahun.


Harga Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS: mulai Rp.750.000
    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S: mulai Rp1.000.000
    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 : mulai Rp.1.500.000
    Harga Lapor SPT Tahunan PPh Badan bisa didiskusikan lebih lanjut.

Harga Pembuatan Laporan Keuangan

  • Laporan keuangan Bulanan UMKM: mulai Rp.500.000/bulan
  • Laporan keuangan bulanan Perusahaan (non-UMKM) : mulai Rp.1.000.000

Catatan: Harga ini adalah hanya perkiraan atau estimasi dari pasaran, dan untuk setiap case nya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Silahkan hubungi kami untuk konfirmasi biaya terbaru.

Kami juga menyediakan jasa konsultasi pajak lainnya, seperti tax planning, restitusi, penyusunan TP Doc, bantuan banding pajak, dll. Untuk lebih jelasnya silahkan kontak via whatsapp atau tombol dibawah ini :

Butuh Konsultasi Pajak?

Segera Hubungi saya untuk Solusinya
+62 812 8166 224

Silahkan Bagikan :