Obyek asas pemungutan pajak
Menurut Alam.S (2014) dia menyatakan dalam bukunya yang berjudul Buku Ekonomi untuk SMA dan MA
Ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal usul pemungutan pajak di Indonesia.
Yang pertama adalah asas tempat tinggal. Artinya, jika orang tersebut adalah penduduk negara itu, orang itu akan dikenakan pajak. Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan kepada orang pribadi atau kelompok berdasarkan tempat tinggalnya. Objek kena pajak, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, harus kena pajak.
Kedua, pemungutan berdasarkan atas sumber pengenaan pajak. Ini berarti bahwa pajak dikumpulkan dari sumber-sumber di negara tersebut. Misalnya, pemerintah Indonesia mengenakan pajak pada tenaga kerja asing. Karena para TKA ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Ketiga, prinsip pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan.
Dasar pemungutan pajak adalah kewarganegaraan orang perseorangan atau badan hukum yang berpenghasilan.
Misalnya, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak meskipun mereka melakukan bisnis di luar negeri.
Omong-omong, ada beberapa sistem pajak di negara ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia wajib mematuhi asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal dan sumbernya (asas pemungutan pajak Indonesia).
Teori asas pemungutan pajak
Dalam memungut pajak, pemungut pajak perlu memperhatikan berbagai faktor. Inilah yang disebut sebagai prinsip pemungutan pajak di bawah ini. Penjelasan berikut menyajikan berbagai asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh para ekonom terkenal didunia, antara lain:
Adam Smith
1. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
W.J. Langen
1. Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2. Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
3. Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
5. Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
Adolf Wagner
1. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
2. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
3. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
4. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
5. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.