Sebagian besar orang mungkin sudah mengetahui apa itu e-filing, akan tetapi yang perlu untuk diketahui lebih dalam tentang e-filing adalah bagaimana tata cara lapor pajak online sehingga dapat memudahkan proses pelaporan pajak dengan waktu yang cepat. Walaupun laporan pajak secara manual masih dilakukan, akan tetapi keuntungan dari penggunaan e-filing ini jauh lebih menghemat waktu dan bukti pelaporannya akan lebih aman dan mudah di lacak.
Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26, SPT Masa PPN / PPnBM 1111, dan SPT Tahunan Badan bagi PKP yang menerbitkan e-Faktur, telah wajib melaporkan pajak secara online. Tentunya hal tersebut sangat memudahkan anda bukan? Karena anda tidak perlu lagi melaporkan pajak dengan cara mengantarkan dokumen-dokumen ke KPP.
Tata Cara Lapor Pajak Online E-Filing
Jika anda merasa bingung karena tidak tahu cara lapor pajak secara online, maka anda harus menyimak informasi di bawah ini karena kami akan menjelaskannya.
1. Mendapatkan EFIN Pajak
Sebelum anda melakukan proses lapor dokumen pajak secara online melalui efiling pajak, maka syarat utama yang harus anda lakukan adalah memiliki EFIN atau yang biasa dikenal dengan nomer identitas yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik. Anda bisa mendapatkan EFIN pajak anda di KPP atau bisa juga melalui online pajak bagi pengusaha kena pajak. Setelah memilikinya anda dapat mendaftarkannya di aplikasi e-filling pajak online.
2. Mengakses Aplikasi Online Pajak
Langkah selanjutnya adalah anda harus masuk ke menu fitur E-Filling yaitu ke alamat www.pajak.go.id login, agar bisa melaporkan pajak melalui aplikasi ini terlebih dahulu mendaftarkan EFIN yang telah anda miliki. Jika sudah maka anda dapat melakukan langkah selanjutnya yaitu mengunggah file dokumen pajak yang akan anda unggah. Akan tetapi laporan anda ini harus berada dalam jenis file pdf ataupun file CVS.
3. Unggah file CSV kemudian file PDF pendukung
Setelah anda membuat laporan pajak anda, maka anda dapat langsung menggunggahnya di aplikasi online pajak ini dengan membuka menu e-file kemudian anda dapat memilih dokumen yang akan anda impor tentunya dengan pilihan dokumen CSV ataupun file PDF pendukung. Akan tetapi anda juga harus mengubah nama dokumen anda dengan merenamenya sesuai dengan nama SPTnya. Setelah mengimpor dokumennya anda dapat menghitung langsung jumlah dokumennya ataupun menggunakan fitur hitung otomatis yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.
4. Klik lapor
Setelah anda mengimpor seluruh dokumen SPT yang akan anda laporkan di djponline.pajak.go.id efiling, maka anda dapat mengunggahnya mengklik lapor yang ada pada kolom status. Jika anda sudah mengkliknya maka proses pengunduhan laporan pajak anda sudah dikirimkan. Tentunya proses melaporkan secara online jauh lebih mudah dari cara manual bukan? Anda dapat melakukan pelaporan ini dimana saja dan kapan saja, selain itu proses ini juga sangat menghemat waktu dan biaya karena untuk melaporkan dokumen pajak secara online tidak di pungut biaya sedikitpun.
5. Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah anda selesai mengunggah semua dokumen SPT pajak di efiling online, maka untuk memiliki bukti pelaporannya anda harus mencetak bukti peunggahan dokemennya yaitu dengan cara mengkilik vie NTTE kemudian anda unduh setelah diunduh anda dapat mencetak bukti penerimaan bahwa dokumen tersebut telah diterima. Dalam waktu satu jam saja pastinya anda sudah selesai melakukan pelaporan pajak secara online.
Saat ini cara lapor pajak online melalui e-filing sangatlah mudah dan manfaatnya jauh lebih banyak dari cara pelaporan manual, jadi ayo laporan dokumen SPT pajak anda.