PERSANDINGAN PMK NOMOR 111/PMK.03/2014 DAN PMK NOMOR 175/PMK.01/2022
Perubahan ini seiring dengan pengalihan peran Pembinaan & Pengawasan profesi Konsultan Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak qq Organta, sekarang beralih ke Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan qq Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK).
Seiring dengan dihapusnya salah satu perwakilan dalam anggota Komite Pengarah, (Pasal 15 ayat (3 ))
info lanjut silahkan lihat file pdf dibawah ini :