PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
LATAR BELAKANG
- Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP
- Memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PP No 55 tahun 2022 ini silahkan mengakses file pdf dibawah ini: